Selasa, 04 Juli 2023

 PRIVACY DAN KEJAHATAN KOMPUTER


1. Kejahatan Komputer

                Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang 

melibatkan pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan, 

dan penuntutan mereka. Dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer 

ke berbagai ranah baru, pengertian kejahatan komputerpun berubah 

pengertiannya. Dengan adanya aplikasi komputer yang digunakan tidak hanya 

di komputer. Kejahatan komputerpun meluas ke berbagai bidang contohnya 

telekomunikasi, baik digunakan langsung maupun tidak langsung.

Yang sangat sesuai untuk mendefiniskan kejahatan komputer pada saat 

sekarang ini adalah segala tindakan ilegal yang menggunakan pengetahuan 

komputer yang ditujukan untuk perbuatan kejahatan atau melanggar hukum. 

Contoh dari kejahatan komputer antara lain pencurian hardware dan software, 

manipulasi data, mengakses sistem tanpa izin atau ilegal dan masih banyak 

lagi.

Kejahatan komputer terus berkembang sejalan dengan perkembangan 

teknologi, salah satunya adalah penyebaran virus komputer. Contoh beberapa 

virus komputer yaitu :

h. Worm

Adalah virus yang memiliki sifat seperti parasite karena dapat 

memperbanyak dirinya sendiri yang jika dibiarkan terus menerus akan 

membuat penyimpanan pada komputer penuh, yang kemudian 

menyebabkan sistem pada komputer menjadi mudah rapuh. Tidak hanya 

memperbanyak dirinya, Worm juga dapat membuat file yang tidak berguna 

pada suatu komputer yang terjangkit. Oleh karena itu tidak heran jika 

hardisk pada komputer yang terjangkit menjadi cepat penuh. Virus ini 

memiliki penyebaran lokasi sama seperti Trojan, yaitu ke tempat yang 

terhubung dengan internet seperti e-mail.

i. Trojan

Virus inipun mampu untuk mencuri dan mengendalikan data yang ada di 

dalam komputer. Biasanya virus ini menyebar ke komputer yang terhubung 

dengan internet, seperti melalui e-mail ataupun data pribadi lainnya seperti 

yang tidak dikunci dengan password. Pada awalnya Trojan tidak dimasukan 

ke dalam kategori virus. Namun karena sifatnya sangat mengganggu, 

akhirnya Trojan dimasukan ke dalam golongan virus komputer. Beberapa 

anti virus untuk menghindari dari virus ini contohnya Trojan Hunter dan 

Trojan Remover. Tidak berarti bahwa dengan menggunakan anti virus ini 

maka komputer anda akan terhindar dari Trojan, tapi paling tidak dapat 

mengurangi kemungkinannya komputer terjangkit Trojan. Contoh Trojan 

yang dikirim melalui email baru-baru ini salah satunya adalah e-mail yang

berisi file Exel yang seolah-olah atau diduga dikirim oleh WHO padahal ini 

adalah Trojan-Downloader yang diam-diam akan menginstal file berbahaya 

lainnya.

j. Multipartite Virus

Merupakan jenis virus komputer yang bersembunyi pada RAM komputer. 

Virus ini akan menginfeksi sistem operasi tertentu dan jika tidak segera 

ditangani akan menyebar dan menginfeksi hardisk. Virus ini sangat 

berbahaya bagi RAM karena menyerang secara cepat dan dapat 

memformat hardisk dan menyebabkan beberapa aplikasi tidak dapat 

terbuka.

k. FAT Virus
FAT virus atau File Allocation Table virus, yang sesuai dengan namanya 
adalah virus yang mampu merusak file-file tertentu. Biasanya virus ini 
bersembunyi pada lokasi penyimpanan pribadi. Virus ini mempunyai cara 
kerja yang unit, seperti menyembunyikan file-file penting yang seolah-olah 
file tersebut sudah terhapus atau hilang karena sulit atau bahkan tidak 
dapat ditemukan. 
l. Virus Backdoor
Virus ini biasanya memiliki bentuk yang serupa dengan file yang baik-baik 
saja. Virus ini lebih menyerang pada mekanisme yang bisa dipakai atau 
dapat mengakses sistem, jaringan atau apalikasi. Contohnya seperti 
meminta proses login ataupun autentifikasi.
m. Web Scripting Virus
Virus ini sama seperti Trojan yang awalnya tidak dimasukan dalam kategori 
virus, namun Web Scripting Virus ini adalah sebuah kode program dimana 
digunakan untuk menjalankan konten yang ada di dalam suatu website. 
Sifat dari virus ini dianggap sangat menggangu program pada komputer 
yang oleh sebab itu dimasukan ke dalam virus komputer. Salah satu cara 
mengatasi virus ini adalah dengan membersihkan komputer secara rutin 
dengan menggunakan anti virus.
n. Memory Resident Virus
Ini adalah virus yang sengaja diciptakan yang ditujukan untuk menginfeksi 
dan merusak RAM. Jika suatu komputer sudah terjangkit oleh virus ini maka 
beberapa program pada komputer akan mulai terganggu dan menjadi 
lambat. Virus ini akan aktif dengan otomatis saat komputer dinyalakan.
o. Companion Virus
Virus ini bertujuan untuk mengganggu data pribadi pemilik komputer. Virus 
ini biasanya bersembunyi pada hardsik, sehingga cukup sulit untuk 
ditemukan atau sulit terdeteksi. Contoh dari adanya virus ini pada komputer 
adalah missal, suatu file yang berformat .jpg akan berubah menjadi .Apk. 
Karena perubahan format pada file ini maka akan menyebabkan sulitnya 
menemukan file yang sebenarnya.
p. Directory Virus
Virus ini menyerang dan menjangkit file yang memiliki format exe, yang cara 
kerjanya dengan membuat file dengan format tersebut menjadi error saat 
digunakan atau bahkan hilang tanpa alasan yang jelas. Virus ini akan aktif 
dan menginfeksi secara otomatis ketika suatu program dijalankan.
q. Macro Virus
Virus ini sering kali dibuat dengan sengaja dengan menggunakan bahasa 
pemrograman suatu aplikasi, bukan dari suatu bahasa pemrograman sistem 
operasi. Contohnya macro yang ada pada Microsoft Word. Virus ini 
biasanya menyerang file yang mempunyai format .pps, .xsl, .dcom, ataupun 
file yang memiliki sifat macro lainnya. Virus ini juga biasanya datang melalui 
e-mail. Salah satu cara menghindari file ini adalah jangan membuka link 
yang dikirim melalui email yang tidak jelas asalnya.
r. Spam/Spamming
Spam adalah tindakan mengirimkan iklan atau pesan melalui email atau 
pesan elektonik lainnya, tanpa izin atau tidak dikehendaki. Contoh dari 
spamming antara lain mengirimkan pesan yang berisi menginformasikan 
bahwa memenangkan hadiah tertentu. Jika mendapat pesan seperti ini 
baiknya diabaikan saja, karena dikhawatirkan jika kita membalasnya maka 
akan terjerumus ke penipuan yang dilakukan oleh pelaku spamming.
s. Carding
Kejahatan komputer dengan cara carding bisa juga dikategorikan sebagai 
pencurian yang bersifat digital. Carding adalah aktifitas belanja secara ilegal 
dengan menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain. Pelaku 
carding disebut carder. Indonesia berada di posisi kedua dengan kejahatan 
carding terbanyak di dunia, posisi pertama ditempati oleh Ukraina.
t. Phishing
Phishing adalah kegiatan menipu pengguna internet sehingga mereka 
dengan tidak sadar memberikan informasi penting seperti data diri, 
password dan lainnya. Kejahatan phishing ini biasanya ditujukan kepada 
pengguna electronic banking (internet banking).
u. Hacking
Hacking adalah kegiatan mengakses sistem milik pihak lain melalui sistem 
operasional lain yang dilakukan oleh hacker. Hacking bisa digunakan untuk 
tujuan baik ataupun tujuan buruk yaitu kejahatan. Tujuan baik dari hacking 
ini adalah mengamati keamanan suatu program dan apabila ditemukan 
celah atau bug pada suatu sistem yang dimasuki maka akan 
melaporkannya kepada pemilik program. Kegiatan hacking yang bertujuan 
buruk atau kejahatan adalah seperti mengacak-acak atau merusak suatu 
program atau sistem.
v. Cracking
Jika hacking bisa betujuan baik atau jahat, maka cracking bisa dikatakan 
adalah lebih menjurus tindakan kejahatan. Kegiatan cracking biasanya 
merusak bahkan mengambil data atau informasi penting. Cracking 
cenderung meretas suatu sistem atau program hanya untuk kesenangan 
tersendiri.
2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan 
komputer, antara lain :
a. Meningkatnya penggunaan internet
Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan komputer. Hal ini 
dapat terjadi karena banyaknya komputer yang tersambung dengan 
internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet pada komputer 
mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer.
b. Transisi dari single vendor ke multi vendor
Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus menguasai tidak 
hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai banyak aplikasi dari 
berbagai vendor. Dengan kata lain kita kekurangan sumber daya yang 
mengerti tentang network security.
c. Mudahnya mendapatkan software
Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya, bahkan bisa di 
download menggunakan internet. Softaware yang dapat di downloadpun 
beragam, baik yang bertujuan positif ataupun negatif.
d. Meningkatnya kemampuan pengguna (user)
Dengan mudahnya mendapatkan software, para pengguna dapat 
mempelajari suatu program dengan mudah dan memiliki keinginan untuk
mencobanya. Para pengguna umumnya melakukan tindak kejahatan 
komputer ini hanya bertujuan untuk menguji kemampuan dan kepuasan diri.
e. Penegakan hukum yang lemah
Di Indonesia kita memiliki Undang-Undang ITE namun pada 
implementasinya masih belum maksimal dan sering kali terlalu dipaksakan.
3. Keamanan Komputer
Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam 
mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari 
adanya pencurian informasi.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan 
komputer adalah :
a. Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada 
sembarang orang.
b. Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara 
berkala.
c. Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar 
tidak masuk ke dalam komputer.
d. Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda 
masuk ke suatu website yang terasa janggal.
e. Buatlah backup data secara berkala.
4. Kejahatan Komputer di Masyarakat
Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer, 
tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada 
posisi masyarakat menjadi korban dimana mereka dirugikan baik dengan 
kehilangan data-data, ataupun material seperti penipuan yang 
mengatasnamakan undian dan harus membayar sejumlah uang sebagai biaya 
administrasi dan sejenisnya. Kasus-kasus yang sering terjadi dimana 
masyarakat sebagai pelaku antara lain :
a. Penyebaran informasi yang tidak benar.
b. Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online 
yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta.
c. Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun 
pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya.
d. Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi.
Kejahatan komputer dilatarbelakangi dengan bermacam-macam motif 
dan cara yang bisa terjadi. Motif dari kejahatan komputer dibagi menjadi :
a. Motif intelektual
Adalah kejahatan yang dilakukan untuk tujuan kepuasan pribadi untuk 
menunjukkan bahwa dirinya mampu untuk merekayasa, 
mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
b. Motif ekonomi, politik, dan ekonomi
Adalah sebuah kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan 
baik secara pribadi atau pada golongan tertentu yang berdampak pada 
kerugian pada pihak lain, baik secara ekonomi maupun politik.
5. Privacy
Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain 
ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian 
privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap 
orang. Dan ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat 
adanya batasan privacy. Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Privacy fisik
Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai 
waktu, ruang dan property milik pribadi.
b. Privacy informasi
Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja 
informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang 
bersifat pribadi (privacy) baiknya hanya dapat diakses oleh user yang 
berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.
Undang-Undang yang mengatur tentang pidana pelanggaran hak 
privacy yaitu Undang-Undang ITE yang berbunyi “Barang siapa dengan 
sengaja melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk 
mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa 
seizin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 
lama 7 tahun.” Contoh pelanggaran privacy:
a. Membajak akun sosial media orang lain.
b. Menyebarluaskan data pribadi milik orang lain tanpa seizing pemilik.
c. Memperjualbelikan data pelanggan dari satu perusahaan ke perusahaan
lain.
d. Pemalsuan identitas pada media sosial yang ditujukan untuk penipuan.
6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya
Untuk menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat, 
Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kejahatan 
komputer yaitu UU ITE. Undang- undang tersebut antara lain Undang-undang 
No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penerapan UU ITE ini sering disebut dengan pasal karet. Ini 
terjadi karena istilah yang digunakan merupakan istilah teknis, dimana dalam 
prakteknya berbeda antara di dunia teknologi dan di dunia nyata.
Peraturan mengenai tindak pidana di dunia maya di Indonesia bisa 
diartikan sempit maupun luas, sesuai dengan hasil kongres PBB kesepuluh 
tentang pencegahan kejahatan dan pelakuan terhadap pelanggaran yang 
diselenggarakan di Wina tanggal 10-17 April 2000, yaitu:
a. Dalam arti sempit
Setiap kegiatan ilegal yang dilakukan melalui atau menggunakan perangkat 
elektronik dimana targetnya adalah keamanan sistem komputer dan data 
yang diproses oleh mereka.
b. Dalam arti yang luas
Setiap kegiatan yang bersifat ilegal yang dilakukan menggunakan, atau 
terkait dengan sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan 
seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi 
melalui sistem komputer atau jaringan. Sesuai dengan pengertian tersebut
di atas maka tindak pidana konvensional dalam KUHP seperti pembunuhan, 
perdagangan orang dan lainnya dapat dikategorikan tindak pidana 
kejahatan komputer jika menggunakan sarana elektronik. Contohnya tindak
pidana perbankan dan pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010 
tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok:

a. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:

1) Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal
- Kesusilaan.
- Perjudian.
- Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- Pemerasan dan pengancaman.
- Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen.
- Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
- Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau 
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:
- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
- Gangguan terhadap sistem elektronik.
3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.
4) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
5) Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © TUGAS RANGKUMAN KOMPUTER DAN MASYARAKAT - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -