Selasa, 04 Juli 2023

 KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN ETIKA



1. Keamanan Sistem Informasi

            Sistem informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), 
perangkat lunak (software), brainware, dan segala prosedur yang tertata secara 
teratur yang berguna untuk mengolah dan memproses data menjadi suatu 
informasi yang berguna sebagai alat memecahkan masalah dan pengambilan 
keputusan.
        Keamanan sistem informasi adalah suatu kebijakan, prosedur, dan 
segala pengukuran teknis yang ditunjukan dan digunakan untuk mencegah 
akses tidak sah, perubahan program oleh pihak lain, pencurian informasi, atau 
bahkan kerusakan fisik terhadap sistem informasi itu sendiri. Keamanan sistem 
informasi ditunjukan untuk melindungi kerahasiaan, dan integritas suatu sumber 
informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sangat penting bagi kita untuk meningkatkan keamanan pada sistem 
informasi. Pada era saat ini dimana teknologi semakin canggih maka semakin 
banyak cara untuk melakukan suatu kejahatan pada sistem informasi. 
Keamanan komputer adalah salah satu upaya untuk pengamanan atas kinerja, 
fungsi dan proses komputer. Keamanan komputer ini mempunyai fungsi untuk 
menjaga sistem keamanan komputer dari gangguan atau interupsi dari pihak 
lain.
Hal yang paling sering terjadi pada komputer adalah serangan virus. 
Contoh dari virus komputer antara lain:
a. Worm: dapat memperbanyak dirinya sendiri pada hardisk, sehingga sumber 
daya menjadi penuh dengan worm.
b. Trojan: virus ini dibuat dengan tujuan untuk mengambil data pada komputer 
yang terkena virusa, dan mengirimkan data tersebut ke pencipta trojan 
tersebut.
c. Spyware: ditujukan untuk memantau komputer yang terinfeksi.
d. FAT Virus: atau File Allocation Table (FAT), adalah virus komputer yang 
bersifat merusak file pada penyimpanan tertentu.
e. Macro Virus: menyerang sistem operasi pada program tertentu dan 
bersembunyi pada RAM yang jika dibiarkan dapat menyerang hardisk.
Dalam penerapan keamanan sistem informasi dapat dilakukan dengan 
meningkatkan teknik atau peralatan komputer guna mengamankan perangkat 
keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
a. Pengamanan pada perangkat keras (hardware).
b. Password: Langkah yang paling mudah untuk meningkatkan keamanan 
sistem informasi adalah dengan memberikan password pada komputer 
untuk menghindari pihak yang tidak bertangguang jawab untuk mengakses 
informasi yang berada di dalam komputer. 
c. Tempat yang aman: Komputer, terutama server baiknya diletakan pada 
tempat yang aman guna menghindari tindak pencurian dan pengerusakan.
d. Sediakan pemadam api (apar): Ini adalah salah satu pengamanan yang 
penting jika terjadi kebakaran pada ruangan tempat komputer berada.
e. Pengamanan pada perangkat lunak (software).
f. Gunakan anti virus guna menangkal adanya virus komputer.
g. Jangan menggunakan software bajakan karena resiko kerusakan yang 
besar.
2. Pengertian Informasi
Informasi adalah data yang sudah diolah yang kemudian menjadi 
sesuatu yang berguna dalam pengambilan keputusan. Informasi didapatkan 
dari proses pengumpulan fakta dan data dengan suatu metode tertentu. 
Pengertian informasi menurut para ahli:
a. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Informasi dijelaskan sebagai penerang, pemberitahuan, kabar/berita 
tentang sesuatu.
b. Gordor B. Davis
Menyatakan informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi bentuk 
yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang 
sekarang maupun keputusan yang akan datang.
c. Anton M. Moeliono
Menjelaskan informasi sebagai penerangan, keterangan, pemberitahuan 
kabar atau berita dan merupakan keterangan atau bahan data yang dapat 
dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan.
Informasi dapat dikategorikan berguna dan berharga jika dapat menjadi 
suatu acuan dalam mengambil keputusan yang baik. Adapun jenis-jenis 
informasi yaitu:
a. Absolute Information 
Merupakan informasi yang tidak perlu penjelasan karena disampaikan 
dengan jaminan.
b. Substitusional Information
c. Informasi yang memiliki konsep informasi yang dipergunakan untuk 
sejumlah informasi dan terkadang penyebutannya diganti dengan istilah 
komunikasi.
d. Philosophic Information
Adalah informasi yang memiliki hubungan tentang konsep yang 
menghubungkan informasi antara pengetahuan dan kebijakan.
e. Subjective Information
Informasi yang memiliki hubungan antara perasaan dan informasi manusia. 
Informasi ini tergantung pada siapa dan bagaimana orang yang 
menyampaikannya.
f. Objective Information
Adalah jenis informasi yang merujuk pada karakter logis pada informasi 
tertentu.
g. Cultural Information
Informasi yang memberikan tekanan pada dimensi cultural.
Ada beberapa cara dalam mendapatkan informasi (input), antara lain:
a. Hasil dari suatu penelitian.
b. Media elektronik seperti televisi, radio dan internet.
c. Media cetak seperti koran, buku, majalah dan karya ilmiah.
d. Informasi yang diambil dari instansi pemerintahan.
Menurut Mc. Leod suatu informasi bisa dikategorikan sebagai informasi 
jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Akurat, mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
b. Tepat waktu, berarti informasi harus ada pada saat diperlukan.
c. Relevan, informasi diberikan harus sesuai dengan yang dibutuhkan
d. Lengkap, informasi harus utuh, tidak setengah-setengah.
3. Etika dalam Sistem Informasi
Etika dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa 
yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral. 
Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi 
menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti, 
Akses), yaitu:
a. Privasi
Privasi adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan 
informasi dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya. 
Dalam UU Teknologi Informasi ayat 19, privasi berarti hak tiap individu 
untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik 
oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain.
Privasi dibagi menjadi 2, yaitu privasi fisik yang berarti hak 
seseorang untuk mencegah orang lain yang tidak di izinkan atau tidak 
dikehendaki terhadap waktu, ruang dan property (hak milik), dan privasi 
informasi yang berarti hak tiap individu untuk menentukan kapan, 
bagaimana, dan apa saja yang ingin dikomunikasikan dengan orang lain.
b. Akurasi
Akurasi merupakan faktor yang dipenuhi dalam suatu sistem 
informasi. Jika suatu akurasi tidak terpenuhi dalam sistem informasi maka 
dapat menyebabkan hal-hal.yang cukup membahayakan, merugikan serta
menggangu.
c. Properti (Hak Milik)
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI 
merupakan suau cara untuk melindungan property atau hak milik yang 
diatur pada 3 mekanisme:
1) Hak Cipta (Copyright)
Adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum untuk melarang 
mempublikasikan kekayaan intelektual atau hasil karya orang lain tanpa 
seizin penciptanya seperti adaptasi, reproduksi, dan distribusi publik. 
Adapun pertimbangan pengecualian hukum dalam menentukan apakah 
akan diterapkan perlindungan hak cipta, apabila:
- Tujuan dan sifat penggunaannya untuk komersil atau untuk tujuan 
pendidikan nonprogfit.
- Sifat suatu karya berhak-cipta
- umlah dan substansi bagian yang digunakan dalam suatu karya 
yang Efek kegunaan terhadap pasar potensial atau nilai dari karya 
berhak-cipta.
Jika seseorang ingin menyatakan bahwa suatu karya 
adalah miliknya maka harus mencantumkan peringatan. Peringatan 
hak cipta yang dimaksud seperti lambang © atau Hak Cipta, tahun, 
dan nama pemilik hak cipta. Hak cipta itu sendiri akan berakhir 
setelah 95 tahun.
2) Hak Paten
Bentuk perlindungan yang sulit didapat karena hanya akan 
diberikan untuk penemuan-penemuan inofatif dan berguna saja. Hak 
paten ini hanya memberikan perlindungan hukum selama 20 tahun.
Hak paten bisa diberikan untuk sebuah proses, mesin atau 
barang yang sedang diproduksi atau digunakan. Barang tersebut 
bisa berupa ide, software, teknik, ataupun mesin yang tidak bersifat 
universal.
Hak paten memiliki sifat teritorial saja. Itu berarti sebuah hak 
paten hanya berlaku pada suatu lokasi tertentu saja. Jika seseorang 
ingin mematenkan penemuannya di banyak negara, maka dia 
haruslah mengajukan hak patennya di setiap negara tersebut.
3) Rahasia Perdagangan 
Rahasia perdagangan merupakan informasi yang tidak 
diketahui oleh umum pada bidang teknologi maupun bisnis, yang 
dimana informasi ini memiliki nilai ekonomi karena sangat berguna 
pada kegiatan usaha, dan informasi ini sangat dijaga 
kerahasiaannya oleh si pemiliknya.
Ruang lingkup perlindungan pada rahasia perdagangan 
yaitu metode produksi, cara pengolahan, metode penjualan atau 
informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai 
ekonomi.
Hukum rahasia perdagangan melindungi melalui lisensi dan 
kontrak. Melindungi kerahasiaan informasi yang berhubungan 
dengan bisnis.
4) Trademark
Suatu produk dapat diidentifikasi melalui kata, nama, simbol, 
produk, bentuk, device atau kombinasi semuanya sebagai suatu ciri 
khas. Trademark juga sering disebut dengan merk dagang, yang 
maksudnya adalah berupa nama atau simbol yang menjadi suatu 
cirri khas dari sebuah produk yang berbentuk barang maupun jasa.
Merk dagang biasanya berupa nama, kata, frasa, gambar, 
logo atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Di dalam 
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 mengatur masa berlaku 
sebuah merk dagang yang biasanya antara tujuh sampai dua puluh 
tahun, dan dapat diperpanjang.
Trademark atau merk dagang memiliki simbol “TM” yang ada 
pada akhir merk produk. Trademark atau merk dagang ini memiliki 
fungsi sebagai identitas dari sebuah produk dan juga sebagai 
pembeda dengan produk lain yang serupa.
d. Akses
Masalah akses ini difokuskan pada penyediaan akses bagi semua 
kalangan. Dengan kemajuan teknologi sekarang diharapkan informasi dapat 
diakses oleh semua kalangan, bukan hanya pada golongan tertentu.
Komputer saat ini dapat digunakan untuk tindakan illegal atau tidak 
sah contohnya untuk penipuan dan pencurian. Hal ini bukanlah sesuatu 
yang baru melainkan sudah ada sejak lama. Kemampuan komputer yang 
semakin berkembang, dan ketidaktahuan pengguna atas hukum mengenai 
cyberlaw membuat kecenderungan pengguna melakuan perbuatan illegal. 
Contohnya adalah penggunaan nama palsu pada media sosial dan 
menggunakannya untuk mengganggu orang lain atau mengatasnamakan 
seseorang atau perusahaan guna merusak reputasi mereka atau 
melakukan penipuan.
Untuk mencegah adanya kejahatan tersebut maka dibuatlah 
Undang-undang ITE. Adapun pasal-pasal di dalamnya antarara lain, 
sebagai berikut:
1) Pasal 27, mengenai orang yang membuat, mendistribusikan, 
mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina 
dan mencemarkan nama baik, memeras dan mengancam.
2) Pasal 28, mengenai orang yang menyebarkan berita bohong dan 
menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan 
menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok.
3) Pasal 30, mengenai penyadapan informasi elektronik atau dokumen 
elektronik di komputer atau sistem elektronik, mengubah maupun tidak 
mengubah dokumen itu.

4. Etika Menggunakan Komputer

        Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit 
untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika 
harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan 
isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guidelineetika komputer, 
kode etik. Berbeda dengan ilmu komputer,yang hanya eksis pada abad ini, ilmu 
dan disiplin lainnya telah memiliki waktu yang lebih panjang untuk 
mengembangkan standard dan prinsip etis yang menginformasikan 
perkembangan baru.
Persoalan etis khusus komputer muncul dari karakteristik unik komputer 
dan peran yang mereka mainkan. Komputer sekarang adalah media 
penyimpanan modern, aset yang dapat dinegoisasikan ,sebagai tambahan 
bentuk baru aset dalam diri mereka sendiri. Komputer juga melayani sebagai 
instrument kegiatan ,sehingga tingkatan dimana provider layanan komputer dan 
user harus bertanggung jawab bagi integritas output komputer menjadi sebuah 
persoalan. Lebih jauh lagi kemajuan teknologi seperti Artificial intelligence, 
mengancam untuk menggantikan manusia dalam kinerja beberapa tugas, 
mengambil proporsi menakut-nakuti. Kebutuhan terhadap profesionalisme 
dalam wilayah penyedia layanan (service provider) dalam industri komputer 
,sebagaimana bagian sistem personal yang mendukung dan memelihara 
komputer teknologi, benar-benar diakui.
Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen Mewarisi 
keamanan penggunaan teknologi komputer baik sektor publik dan swasta. Ada 
kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem 
komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara 
legal dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar 
terhadap resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal ;mereka 
memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan 
dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas 
pengguna.
Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat penting dalam 
pengembangan standar etika dalam hal layanan komputer dan komunitas user. 
Pembukaan komputer terjadi pada masa awal dibanyak negara paling sering di 
level sekolah dasar. Ini menghadirkan kesempatan yang bernilai untuk 
mengenalkan standar etika yang dapat. Silahkan menggandakan bahan ajar ini, 
selama tetap mencantumkan nota hak cipta ini”. Diperluas sebagai mana 
anakanak maju melalui sekolah dan memasuki tekanan kerja. Universitas dan 
lembaga belajar yang lebih tinggi harus memasukkan etika komputer ke dalam 
kurikulum sejak persoalan etika muncul dan memiliki konsekuensi diseluruh 
area lingkungan komputer. Pada tahun 1992, pengakuan bahwa dengan 
peningkatan masyarakat kebergantungan terhadap standar teknologi komputer 
menjamin ketersediaan dan Operasi yang dimaksudkan sistem yang 
dibutuhkan, OECD menggunakan garis pedoman bagi keamanan sistem 
informasi. Seiring peningkatan ketergantungan hasil terhadap peningkatan sifat 
mudah kena serang, standar untuk melindungi keamanan sistem informasi 
sama pentingnya. Prinsip-prinsip yang OECD promosikan memiliki aplikasi 
yang lebih luas bahwa keamanan sistem informasi; benar-benar relevan 
terhadap teknologi komputer secara umum. Yang paling penting diantara 
prinsip-prinsip ini adalah penyataan bahwa etika yang mengakui kebenaran dan 
legitimasi kepentingan yang lain dalam menggunakan dan pengembangan 
teknologi baru promosi etika komputer positif membutuhkan inisiatif dari semua 
sektor sosial pada level lokal, nasional dan internasional. Keuntungan pokok, 
bagaimanapun, akan dirasakan komunitas global. Sepuluh Perintah Etika 
Komputer.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam 
lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi 
informasi, etik dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya 
pada kebijakan organisasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini 
memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan 
teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah 
etika komputer:

a. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
b. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
c. Tidak memata-matai file komputer orang lain.
d. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri.
e. Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi palsu.
f. Tidak menyalin atau menggunakan kepemilikian perangkat lunak dimana 
    anda belum membayarnya.
g. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau 
    kompensasi yang sesuai.
h. Tidak mengambil untuk diri sendiri karya intelektual orang lain.
i. Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang anda tulis 
    bagi sistem yang anda desain.
j. Harus menggunakan komputer yang menjamin pertimbangan dan bagi 
    sesama manusia.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © TUGAS RANGKUMAN KOMPUTER DAN MASYARAKAT - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -